Pendirian Perusahaan
Wujudkan bisnis impian Anda dengan fondasi hukum yang kuat. Kami membantu Anda mendirikan berbagai jenis badan usaha dengan proses yang cepat, mudah, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jenis Badan Usaha yang Kami Layani
Pilih jenis badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan visi bisnis Anda.
Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Badan usaha berbadan hukum yang paling populer untuk bisnis skala menengah hingga besar, dengan pemisahan harta pribadi dan perusahaan.
Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
Pilihan fleksibel untuk usaha bersama dengan pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (pemodal).
Pendirian Firma
Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama dengan tanggung jawab tak terbatas.
Persekutuan Perdata
Bentuk usaha dasar yang lahir dari perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan demi keuntungan.
Pendirian Yayasan
Badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan (non-profit).
Pendirian Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat.
Pendirian Perkumpulan
Badan hukum yang merupakan kumpulan orang, didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang non-komersial.
Proses Pendirian Usaha
Kami memandu Anda melalui setiap tahapan dengan transparan dan efisien.
Konsultasi & Penamaan
Diskusikan jenis usaha dan kami bantu cek ketersediaan nama perusahaan.
Penyiapan Akta Notaris
Kami siapkan draf dan finalisasi akta pendirian di hadapan notaris.
Pengesahan & Perizinan
Kami proses pengesahan di Kemenkumham dan urus NIB Anda.
Serah Terima Dokumen
Semua dokumen legalitas perusahaan Anda siap diserahkan.
Pertanyaan Umum Pendirian Usaha
Jawaban untuk pertanyaan yang paling sering diajukan seputar legalitas usaha.
Rata-rata, proses pendirian PT memakan waktu antara 2 hingga 4 minggu. Waktu ini bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen awal dari klien dan kecepatan proses verifikasi di instansi pemerintah terkait.
Perbedaan utama adalah status hukum dan tanggung jawab. PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum, artinya ada pemisahan jelas antara harta pribadi pemilik dan harta perusahaan. Sementara CV (Persekutuan Komanditer) bukan badan hukum, dan tanggung jawab sekutu aktif bisa sampai ke harta pribadi.
Ya, peraturan di Indonesia mewajibkan setiap perusahaan memiliki alamat domisili yang jelas dan berada di zona komersial atau perkantoran. Jika Anda belum memilikinya, kami bisa membantu menyediakan layanan Virtual Office sebagai solusi.
Siap Mengurus Kebutuhan Hukum Anda?
Jangan tunda lagi. Ambil langkah pertama untuk mendapatkan kepastian hukum bersama tim ahli kami.