Layanan Izin & Sertifikasi
Percayakan kebutuhan Izin & Sertifikasi Produk Usaha Anda kepada kami.
Layanan Kami
LAYANAN SERTIFIKASI
Kami juga menyediakan layanan sertifikasi untuk mendukung kebutuhan usaha Anda.

Sertifikasi Halal BPJPH

Konsultasi Ijin Edar BPOM

Sertifikasi ISO

Izin Edar KEMENKES

Contractor Safety Management System
Proses Pengurusan Perizinan & Sertifikasi
Kami memandu Anda melalui setiap tahap pengurusan izin edar, sertifikasi, dan sistem manajemen keselamatan kerja dengan transparan dan efisien.
-
Konsultasi Awal
Diskusikan kebutuhan perizinan atau sertifikasi Anda, seperti BPOM, Halal, ISO, Kemenkes, atau CSMS.
-
Pengumpulan Dokumen
Kami membantu memeriksa dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai standar masing-masing instansi.
-
Proses Registrasi
Pengajuan dilakukan ke instansi terkait, seperti BPOM, LPPOM MUI, Kemenkes, atau lembaga sertifikasi ISO.
-
Penerbitan Izin/Sertifikat
Izin edar, sertifikat halal, sertifikat ISO, atau CSMS resmi diterbitkan dan diserahkan kepada Anda.
Pertanyaan Umum Perizinan & Sertifikasi
Jawaban atas pertanyaan umum terkait proses izin edar BPOM, sertifikasi halal, ISO, izin edar Kemenkes, dan CSMS.
Waktu proses bervariasi tergantung kategori produk. Rata-rata memakan waktu 2–6 minggu setelah dokumen lengkap dan biaya administrasi dibayarkan.
Sertifikat halal biasanya berlaku selama 4 tahun, dengan kewajiban perpanjangan atau pembaruan sesuai ketentuan LPPOM MUI.
Sertifikat ISO meningkatkan kredibilitas, kualitas, dan daya saing perusahaan di tingkat nasional maupun internasional.
CSMS memerlukan dokumen manajemen keselamatan, prosedur kerja, catatan pelatihan K3, dan bukti implementasi sistem keselamatan kerja di perusahaan.
Siap Urus Legalitas Bisnis Anda?
Jangan tunda lagi. Mulai langkah pertama untuk mendapatkan legalitas resmi bersama tim ahli UrusinLegal.