Layanan Persekutuan Perdata

Bentuk kerjasama bisnis yang paling fleksibel berbasis perjanjian. Pilih paket yang sesuai untuk memulai Persekutuan Perdata Anda.

Dasar

Paket awal untuk melegalkan perjanjian kemitraan Anda.

Rp 4.800.000
-27%
Rp 3.499.000

Yang Anda Dapatkan:

  • Cek & Pesan Nama
  • Akta Pendirian Perdata
  • SK Kemenkumham
  • Dokumen Fisik
  • NPWP & SKT Pajak
  • Layanan Konsultasi Advokat (3 bulan)
Paling Sesuai

Kemitraan

Solusi ideal untuk kemitraan yang membutuhkan perizinan usaha.

Rp 6.200.000
-19%
Rp 4.999.000

Yang Anda Dapatkan:

  • Semua dari Paket DASAR
  • K3L, SPPL, UMK Tata Ruang
  • Desain Logo
  • Pengurusan NIB (Max 5 KBLI)
  • Akun OSS/RBA
  • Layanan Konsultasi Advokat (3 bulan)

Profesional

Layanan lengkap untuk persekutuan profesional dengan kebutuhan kompleks.

Rp 7.500.000
-13%
Rp 6.499.000

Yang Anda Dapatkan:

  • Semua dari Paket KEMITRAAN
  • Company Profile + Stempel
  • Website Profesional (3 Halaman) + Domain Custom (1 Tahun)
  • Pengurusan NIB (Max 10 KBLI)
  • Layanan Konsultasi Advokat + Kenotariatan (1 tahun)

Syarat & Ketentuan Persekutuan Perdata

Persyaratan penting yang perlu disiapkan.

Dokumen Pendiri

  • Salinan atau foto KTP masing-masing sekutu/anggota
  • Salinan atau foto NPWP masing-masing sekutu/anggota
  • Perjanjian Persekutuan Perdata
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Dokumen Tambahan

  • Alamat lengkap tempat kegiatan
  • Daftar pengurus/sekutu persekutuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan umum seputar Persekutuan Perdata.

Apa itu Persekutuan Perdata?

Persekutuan Perdata adalah bentuk badan usaha yang paling dasar, lahir dari perjanjian antara dua orang atau lebih yang setuju untuk memberikan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan. Ini adalah dasar dari bentuk usaha seperti Firma dan CV.

Apakah Persekutuan Perdata perlu didaftarkan?

Meskipun sah sejak perjanjian disepakati, sangat disarankan untuk membuat akta otentik di hadapan Notaris dan mendaftarkannya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Ini memberikan kekuatan hukum dan pengakuan dari pihak ketiga.

Bagaimana tanggung jawab para sekutu?

Pada dasarnya, tanggung jawab para sekutu adalah pribadi untuk keseluruhan utang persekutuan. Artinya, jika persekutuan memiliki utang, maka harta pribadi para sekutu dapat digunakan untuk melunasinya.

Siap Mengurus Kebutuhan Hukum Anda?

Jangan tunda lagi. Ambil langkah pertama untuk mendapatkan kepastian hukum bersama tim ahli kami.