Pendahuluan
Musik merupakan elemen yang kerap hadir di berbagai tempat usaha seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan. Namun, banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa pemutaran musik secara komersial memiliki konsekuensi hukum yang nyata, yakni kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Kasus yang menimpa PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa menjadi salah satu peringatan. penting dalam penegakan hak cipta di Indonesia. Kasus ini membuktikan bahwa pelanggaran hak cipta, meskipun tampak sepele, dapat berujung pada penetapan tersangka pidana dan kerugian finansial hingga miliaran rupiah.
Kronologi Kasus
- 7 November 2022. LMK Selmi berkoordinasi dengan bagian legal Mie Gacoan soal lisensi dan pembayaran royalti musik. Pihak Mie Gacoan meminta pertemuan itu ditindaklanjuti dengan zoom meeting pada 17 November 2022.
- 17 November 2022. LMK Selmi memberikan formulir dan contoh sertifikat perusahaan yang telah membayar royalti kepada pihak Mie Gacoan dalam zoom meeting.
- 21 November 2022. Legal Mie Gacoan area Jakarta menghubungi LMK Selmi dan meminta bertemu di salah satu restoran mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan keesokan harinya.
- 22 November 2022. LMK Selmi kembali memberikan formulir serta dokumen lainnya kepada pihak Mie Gacoan dalam pertemuan di Tebet. Namun belum ada konfirmasi apakah pihak Mie Gacoan mau mendaftar dan membayarkan royalti musik.
- 2 Desember 2022. LMK Selmi kembali menanyakan soal pendaftaran dan pembayaran royalti kepada pihak Mie Gacoan. Namun, pihak Mie Gacoan justru saling lempar tanggung jawab.
- 2 Maret 2023. LMK Selmi mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mie Gacoan melalui dua staf legalnya. Namun tak ada tanggapan.
- 5 Mei 2023. LMKSelmi mengirimkan surat peringatan soal pelanggaran hak cipta karena pemutaran musik tanpa pembayaran royalti, namun tak ada tanggapan.
- 9 November 2023. LMK Selmi mengundang Mie Gacoan untuk berbicara lebih lanjut dengan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pihak Mie Gacoan menyanggupi hadir pada 20 November 2023.
- 20 November 2023. Pertemuan LMK Selmi dengan pihak Mie Gacoan di Gedung Sentra Mulia Lantai 6 Kompleks Kementerian Hukum berakhir tanpa kesepakatan.
- 29 November 2023. LMK Selmi mengirimkan surat Somasi kepada Mie Gacoan perihal penggunaan lagu dan musik tanpa izin.
- 15 Desember 2023. Mie Gacoan membalas somasi LMK Selmi dengan menyatakan mereka hanya menggunakan musik bebas hak cipta (non-copyright music).
- 6 Maret 2024. Mie Gacoan meminta pertemuan dengan LMK Selmi pada 19 Maret 2024.
- 18 Maret 2024. Mie Gacoan membatalkan pertemuan yang sebelumnya mereka minta.
- 17 April 2024. LMK Selmi mengirimkan surat kembali ke Mie Gacoan Cabang Teuku Umar, Bali. Namun pihak Mie Gacoan tak merespon surat itu.
- 22 Agustus 2024. LMK Selmi mulai mengumpulkan bukti pelanggaran hak cipta karena tak ada respon yang jelas dari pihak Mie Gacoan soal pembayaran royalti.
- 26 Agustus 2024. LMK Selmi membuat laporan ke Kepolisian Daerah Bali soal pemutaran musik tanpa pembayaran royalti di cabang Mie Gacoan Teuku Umar, Bali.
- 9 September 2024. Polisi Bali memulai proses penyelidikan. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus.
- 16 April 2025. Polda Bali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke LMK Selmi soal peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
- 9 Mei 2025. Polda Bali menggelar mediasi antara LMK Selmi dengan pihak Mie Gacoan. Dalam mediasi itu PT MBS berjanji akan mengirimkan data soal jumlah gerai, jumlah kursi dan tahun beroperasi seluruh gerai yang mereka miliki.
- 14 Mei 2025. PT MBS mengirimkan data berupa 11 gerai yang mereka miliki dan jumlah kursinya. LMK Selmi menolak data itu karena berdasarkan penelusuran mereka PT MBS memiliki sekitar 60 gerai di seluruh Indonesia yang diduga memutar musik tanpa pembayaran royalti.
- 24 Juni 2025. Polda Bali menetapkan Direktur PT. Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dengan nomor surat B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus. Penyidik menyebut Ira sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pemutaran musik di gerai Mie Gacoan.
- 8 Agustus 2025. Kasus diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kementerian Hukum. Kedua belah pihak sepakat, dan Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar untuk penggunaan musik di seluruh gerai (mencakup Jawa, Bali, Sumatera, dan NTB) periode 2022 hingga Desember 2025.
Unsur Pelanggaran Hak Cipta
PT Mitra Bali Sukses diduga melanggar ketentuan UU Hak Cipta dengan melakukan pemutaran lagu secara komersial di seluruh gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pelanggaran ini memenuhi unsur:
• Adanya karya cipta berupa lagu dan musik yang dilindungi undang-undang.
• Penggunaan karya cipta tersebut untuk kepentingan komersial (memutar musik di restoran berbayar).
• Dilakukan tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta.
• Adanya pihak yang dirugikan, yaitu pencipta lagu dan LMK sebagai pemungut royalti.
Mekanisme Perhitungan Royalti
Berdasarkan sistem blanket license yang diterapkan LMKN, besaran royalti dihitung dengan formula berikut:
Jumlah Kursi x Rp 120.000 x Jumlah Outlet x Jumlah Tahun
Lisensi menyeluruh (blanket license) memberikan hak kepada pengguna untuk memutar lagu secara digital maupun live performance tanpa batasan jumlah selama satu tahun penuh. Dalam kasus ini, perhitungan mencakup 65 outlet Mie Gacoan di bawah PT Mitra Bali Sukses sejak tahun 2022 hingga 2025, sehingga total kewajiban royalti mencapai Rp 2,2 miliar.
Penyelesaian Perkara
Kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi langsung oleh Menteri Hukum RI pada 8 Agustus 2025. PT Mitra Bali Sukses sepakat membayar seluruh tunggakan royalti sebesar Rp 2.264.520.000. Penyelesaian damai ini selaras dengan prinsip keadilan restoratif yang lebih mengutamakan pemulihan hak daripada pemidanaan.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Kasus Mie Gacoan Bali memberikan beberapa pelajaran penting bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia:
1. Pemutaran musik di tempat usaha komersial wajib disertai pembayaran royalti, tanpa pengecualian berdasarkan skala usaha.
2. Penggunaan musik bebas hak cipta (non-copyright music) atau platform streaming berbayar belum tentu membebaskan pelaku usaha dari kewajiban royalti performing rights.
3. Mengabaikan somasi dan mediasi dari LMK dapat berujung pada proses pidana yang jauh lebih merugikan.
4. Blanket license dari LMKN merupakan solusi legal yang praktis dan transparan untuk memenuhi kewajiban royalti.
5. Kepatuhan terhadap hak cipta bukan hanya soal hukum, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap karya musisi Indonesia.
Kesimpulan
Kasus pelanggaran hak cipta yang menimpa PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan Bali) menegaskan bahwa penggunaan musik secara komersial tanpa membayar royalti merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. Proses yang panjang, mulai dari koordinasi, somasi, mediasi gagal, laporan polisi, hingga penetapan tersangka, seharusnya menjadi cermin bagi seluruh pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban hak cipta.
Penyelesaian damai senilai Rp 2,2 miliar yang dicapai pada Agustus 2025 menutup sengketa ini secara hukum, namun membuka babak baru kesadaran publik bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual adalah fondasi ekosistem bisnis yang sehat dan berkeadilan.
Butuh Konsultasi Hukum Hak Cipta untuk Bisnis Anda?
Jangan tunggu hingga mendapat somasi. Hubungi tim UrusinLegal untuk audit kepatuhan hak kekayaan intelektual bisnis Anda.
Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/kronologi-lengkap-tuduhan-pelanggaran-hak-cipta-mie-gacoan-bali-2049463.