Mau Daftarkan Desain Industri? Ini Caranya dan 5 Hal yang Harus Kamu Hindari

Neli Zakiyatun Nufus

Dipublikasikan pada 8 May 2026

Mau Daftarkan Desain Industri? Ini Caranya dan 5 Hal yang Harus Kamu Hindari

Pendahuluan

Punya produk dengan tampilan unik? Sudahkah Anda melindunginya secara hukum? Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, desain produk bukan sekadar penampilan, ia adalah aset berharga yang perlu dijaga. Itulah mengapa pendaftaran Desain Industri melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi langkah penting bagi para pelaku usaha, pengrajin, dan inovator di Indonesia. Namun sayangnya, masih banyak permohonan yang harus berakhir dengan penolakan hanya karena kurangnya pemahaman tentang persyaratan dan prosedurnya. Artikel ini akan memandu Anda memahami alur pendaftaran desain industri secara resmi serta 5 hal utama yang sering menjadi penyebab pendaftaran ditolak.

Apa itu Desain Industri?

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya, yang berbentuk 3D atau 2D, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Sederhananya, desain industri melindungi tampilan visual dari sebuah produk seperti bentuk kursi, motif tas, tampilan kemasan, atau desain peralatan rumah tangga.

Alur Resmi Pendaftaran Desain Industri ke DJKI

Pendaftaran desain industri dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah alur resminya:

  1. Daftar dan registrasi terlebih dahulu pada website desain industri.dgip.go.id.
  2. Klik “Tambah Permohonan” lalu pilih kategori umum atau UMKM selanjutnya pilih jenis desain industri.
  3. Isi data pemohon
  4. Isi data pendesain, jika pemohon adalah pendesain maka klik ceklis pada kotak dengan tulisan”data sama dengan pemilik”.
  5. Selanjutnya klik data desain dengan mengisi judul desain industri, deskripsi, klaim dan Locarno.
  6. Upload gambar sesuai dengan jenis file, lalu pilih gambar utama.
  7. Upload file pendukung seperti: Surat Kuasa, Surat Pengalihan Hak Desain Industri dari Pendesain ke Pemohon, Surat Kepemilikan Desain Industri, Surat Keterangan Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan, Bukti Prioritas Beserta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Copy KTP/Akta Pendirian Perusahaan/Dokumen lainnya.
  8. Selanjutnya melaksanakan pembayaran, untuk permohonan umum 800.000 untuk permohonan UMKM 250.000.

Hal-Hal Penting Yang Perlu Diperhatikan Agar Permohonan Desain Industri Tidak Ditolak

1.Mengabaikan Penelusuran Kebaruan Desain secara Menyeluruh

Kebaruan atau novelty merupakan persyaratan pokok yang wajib dipenuhi dalam setiap pengajuan desain industri. Desain yang diajukan harus benar-benar baru, dalam artian belum pernah diungkapkan kepada publik, belum dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, maupun belum terdaftar di instansi manapun hingga sebelum tanggal permohonan resmi diajukan.

Solusi: Lakukan penelusuran menyeluruh melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual pada laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id, serta manfaatkan Google Images dan basis data paten internasional seperti WIPO Patentscope. Tahan diri untuk tidak memperlihatkan atau menyebarluaskan desain kepada publik sebelum permohonan resmi diajukan. Catat dan simpan bukti tanggal penciptaan desain, serta batasi akses informasi hanya kepada pihak internal yang terlibat langsung.

2.Kelengkapan dan Kualitas Dokumentasi Gambar Desain yang Kurang Memadai

Pengajuan desain industri sangat mengandalkan kekuatan dokumentasi visual. Namun, tidak sedikit pemohon yang menyertakan gambar dengan kualitas rendah, tampilan yang tidak tajam, atau hanya merekam produk dari satu arah pandang.

Kesalahan yang kerap dijumpai:

  1. Gambar yang dilampirkan tidak mencakup seluruh sudut pandang, yaitu tampak depan, samping kiri dan kanan, belakang, serta atas dan bawah.
  2. Menggunakan gambar hasil rekayasa digital yang tidak mencerminkan wujud produk sesungguhnya.
  3. File gambar tidak sesuai dengan ketentuan format dan ukuran yang dipersyaratkan oleh DJKI.

Solusi: Sertakan setidaknya enam sudut pandang utama ditambah satu gambar perspektif. Gunakan foto produk asli atau gambar Computer-Aided Design(CAD) yang dibuat secara presisi. Simpan dalam format PNG atau JPG beresolusi tinggi, bebas dari tanda air maupun teks tambahan. Pastikan latar belakang bersih dan netral agar bentuk desain tampil menonjol dan mudah dinilai.

3.Desain yang Diajukan Tidak Termasuk dalam Lingkup Desain Industri

Masih banyak pemohon yang beranggapan bahwa setiap elemen visual dapat didaftarkan sebagai desain industri. Padahal, perlindungan desain industri hanya mencakup tampilan luar produk yang mengandung nilai estetika dan tidak berkaitan langsung dengan fungsi teknis produk tersebut.

Solusi: Cermati dan pahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Verifikasi bahwa desain yang akan didaftarkan murni bersifat estetis dan tidak turut menentukan cara kerja atau fungsi teknis produk. Bila diperlukan, konsultasikan kepada konsultan atau ahli hukum di bidang kekayaan intelektual.

4.Ketidaktepatan dan Ketidaklengkapan dalam Pengisian Formulir Permohonan.

Formulir permohonan desain industri memuat sejumlah informasi teknis dan administratif yang harus diisi secara lengkap, teliti, dan akurat. Kesalahan sekecil apapun dalam pengisian berpotensi mengakibatkan penolakan permohonan.

Solusi: Lakukan pemeriksaan ulang secara cermat terhadap seluruh bagian formulir sebelum dikirimkan. Deskripsikan keistimewaan dan keunikan desain menggunakan bahasa yang lugas, padat, dan mudah dipahami. Pastikan semua dokumen yang disyaratkan turut dilampirkan, antara lain pernyataan kebaruan, surat kuasa (apabila diwakilkan), serta dokumen identitas pemohon.

5.Menunda-nunda Proses Pendaftaran hingga Kedaluwarsa Kesempatan

Sistem perlindungan desain industri di Indonesia menerapkan asas first to file, yakni hak atas desain diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mengajukan permohonan, bukan kepada pihak yang lebih awal menciptakannya. Oleh karena itu, menunda pendaftaran sama artinya dengan membuka peluang bagi pihak lain untuk mengklaim desain serupa terlebih dahulu.

Solusi: Segera ajukan permohonan pendaftaran begitu desain selesai dan siap, tanpa menunggu hingga produk diluncurkan ke pasar. Gunakan layanan e-filing yang tersedia di laman resmi DJKI untuk mempercepat dan mempermudah proses pengajuan.

Percayakan Pendaftaran Desain Industri Anda pada UrusinLegal

Mendaftarkan desain industri bukan sekadar formalitas, ini adalah investasi perlindungan jangka panjang bagi karya dan bisnis Anda. Dengan memahami alur yang benar dan menghindari 5 kesalahan umum di atas, peluang permohonan Anda untuk diterima akan jauh lebih besar.

Jangan tunda lagi semakin cepat Anda mendaftarkan desain Anda, semakin kuat perlindungan hukum yang Anda miliki. Kreasi Anda berharga, dan Anda berhak melindunginya.

UrusinLegal hadir memberikan solusi pengurusan pendaftaran desain industri yang transparan, terjangkau, dan ditangani langsung oleh praktisi yang paham betul seluk-beluk legalitas dan kenotariatan. Biarkan tim kami yang bekerja di balik layar hingga desain industri Anda terdaftar. Konsultasikan pendaftaran desain industri Anda sekarang juga dengan tim UrusinLegal dan nikmati proses pendaftaran yang mulus tanpa beban. Prosesnya kini semakin mudah, terjangkau, dan terpercaya.