Label No Pork No Lard VS Sertifikat Halal: Mana yang Benar-Benar Melindungi Konsumen?

Bilqis Alika

Dipublikasikan pada 10 May 2026

Label No Pork No Lard VS Sertifikat Halal: Mana yang Benar-Benar Melindungi Konsumen?

Fenomena Label "No Pork No Lard" di Indonesia

Pertumbuhan restoran masakan Jepang, China, dan Korea di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari derasnya arus globalisasi yang turut membawa pengaruh budaya kuliner mancanegara ke tengah masyarakat. Namun, tren ini membawa pada suatu pertanyaan krusial apakah restoran tersebut telah mengantongi sertifikat halal atau belum mengingat bahwa tidak sedikit restoran ini juga banyak gemari oleh konsumen Muslim. Salah satu praktik yang paling umum ditemukan adalah pencantuman label "No Pork No Lard" sebagai penanda informal yang kerap disalahartikan sebagai jaminan kehalalan.

Mengapa label ini populer di kalangan konsumen Muslim?

Label "No Pork No Lard" menjadi populer di kalangan konsumen Muslim karena mereka beranggapan bahwa ketiadaan babi dalam suatu hidangan sudah cukup menjadi dasar untuk mengonsumsinya. Padahal, label ini hanya menjamin bahwa makanan yang disajikan tidak mengandung daging babi atau lemak babi. Sementara, dalam perspektif hukum Islam, kehalalan suatu produk tidak berhenti pada ketiadaan babi semata. Standar kehalalan suatu produk mencakup seluruh proses produksi, mulai dari sumber bahan baku, metode penyembelihan hewan, penggunaan bahan tambahan, hingga peralatan yang dipakai dalam pengolahan. Inspirasi penggunaan label ini sendiri berasal dari restoran di luar negeri yang menerapkannya sebagai informasi bagi pelanggan muslim. Pemilik restoran berharap label ini dapat memberikan edukasi kepada pelanggan agar mereka merasa nyaman dan tenang dalam menikmati makanan yang disajikan. Namun, ketika niat baik pelaku usaha tidak diikuti dengan mekanisme verifikasi yang sah, konsumen Muslim tetap berada dalam ketidakpastian hukum dan sertifikasi halal justru hadir untuk menutup celah tersebut.

Apakah label ini setara dengan jaminan halal?

Perlu digarisbawahi bahwa klaim "No Pork No Lard" bukan jaminan kehalalan makanan karena sifatnya klaim sepihak dari pelaku usaha tanpa verifikasi pihak ketiga dan tidak memiliki dasar hukum formal di Indonesia sebagai pengganti sertifikat halal. Hal ini berbeda sekali dengan restoran yang jelas-jelas bersertifikat halal BPJPH dimana menjamin bahwa seluruh aspek mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian sudah sesuai standar. Tanpa sertifikasi halal, konsumen Muslim tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk memastikan bahwa bahan baku maupun proses pengolahan yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan syariat. Contohnya, penggunaan bahan pengawet atau penyedap rasa yang mengandung alkohol atau hal yang diharamkan lainnya atau penggunaan bahan hewani yang tidak disembelih dengan cara halal. Oleh karena itu, cara paling pasti untuk mengetahui apakah restoran benar-benar halal adalah dengan melihat sertifikasi halal dari lembaga resmi dimana yang berwenang adalah LPPOM MUI.

Apa Itu Sertifikat Halal Resmi?

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Setelah memililiki sertifikat halal, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram. Sertifikat halal juga memiliki banyak fungsi bagi pelaku usaha di antaranya:

  1. Dengan memiliki sertifikasi halal, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengonsumsi maupun menggunakan suatu produk karena keamanan, kenyamanan, dan keselamatannya telah terjamin secara resmi.
  2. Dibandingkan kompetitor yang belum tersertifikasi, pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal jelas memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan di mata konsumen.
  3. Sertifikat halal merupakan bukti hukum yang sah bahwa sebuah produk atau jasa telah memenuhi ketentuan syariat Islam secara menyeluruh, dari hulu ke hilir mulai dari bahan baku yang digunakan hingga proses produksinya.
  4. Bagi konsumen Muslim, kehadiran sertifikat halal sangat membantu dalam pengambilan keputusan pembelian, karena mereka bisa memastikan bahwa produk yang dipilih benar-benar sesuai dengan tuntunan agama dan nilai akhlakul karimah.
  5. Sertifikat halal juga menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk menembus pasar internasional, khususnya dalam menjangkau segmen konsumen Muslim yang tersebar di seluruh dunia.
  6. Dari sisi regulasi, sertifikasi halal turut mendukung peran pemerintah dan lembaga keagamaan dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap produk serta jasa yang beredar di pasaran telah memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
  7. Sertifikat halal merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha berhak mencantumkan label halal secara resmi pada kemasan produk maupun media promosi mereka.

Peran BPJPH, LPH, dan MUI

Menurut UU Nomor 33 Tahun 2014, terdapat tiga aktor yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, LPH, dan MUI yang tidak bisa berdiri sendiri karena saling berkaitan erat satu sama lain. Masing-masing pihak tersebut memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri dalam tahapan sertifikasi halal, mulai dari pengajuan yang dilakukan oleh pelaku usaha hingga terbitnya sertifikat.

BPJPH merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dengan kewenangan penuh dalam mengatur, mendaftarkan, hingga menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Beberapa tugas utamanya mencakup mengelola pendaftaran permohonan sertifikat halal dari pelaku usaha, menetapkan regulasi, pedoman teknis, serta standar pelaksanaan jaminan produk halal, dan bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan, pengujian, dan audit produk. Lembaga ini memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku agar sertifikat yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan fungsi tersebut, BPJPH menjadi pintu resmi yang harus dilalui oleh seluruh pelaku usaha dalam melegalkan status halal produk mereka.

LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk, jasa, maupun barang yang diajukan pelaku usaha. Pemeriksaan mencakup audit dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), verifikasi bahan baku, proses produksi, hingga pengecekan fasilitas. Laporan dari LPH inilah yang nantinya menjadi dasar bagi MUI dalam sidang fatwa halal. Dalam hal ini, komisi fatwa MUI bertugas menelaah hasil audit dari LPH, lalu menetapkan fatwa halal atau tidak halal atas produk yang diajukan. Keputusan fatwa ini bersifat final dan menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal. MUI juga berfungsi menjaga otoritas keagamaan dalam proses sertifikasi halal agar sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, MUI memastikan bahwa setiap produk yang bersertifikat benar-benar halal dari segi hukum Islam.

Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan secara bertahap. Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

  1. Bagi usaha menengah dan besar, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 bagi tiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar: (1) produk makanan dan minuman; (2) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta (3) produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Jika belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, sanksinya berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.
  2. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
  3. Untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.

Pelaku usaha yang menggunakan label atau klaim yang berpotensi menimbulkan persepsi kehalalan pada konsumen tanpa didukung oleh sertifikat halal resmi akan menghadapi risiko hukum berlapis. Dari sisi UU Perlindungan Konsumen, praktik yang menyesatkan konsumen dapat berujung pada gugatan perdata maupun sanksi administratif. Dari sisi UU Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang mencantumkan label halal tanpa sertifikat resmi dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar. Selain itu, di era keterbukaan informasi, satu unggahan viral yang mempertanyakan status kehalalan sebuah produk saja dapat berdampak signifikan terhadap kepercayaan konsumen dan kelangsungan bisnis.

Studi Kasus Faktual: Diskursus Publik Seputar Sushi Hiro

Sushi Hiro, restoran jepang yang telah lama beroperasi di Indonesia sempat menjadi perbincangan luas di kalangan konsumen Muslim karena mencantumkan label "No Pork No Lard" pada gerai dan menunya, namun tidak terdaftar sebagai pemegang sertifikat halal resmi dari BPJPH. Sebagian konsumen Muslim menegaskan bahwa tanpa sertifikat halal BPJPH, mereka tidak dapat memperoleh kepastian yang cukup untuk mengonsumsi produk dari restoran tersebut. Sementara itu, sebagian lainnya memilih tetap mengunjungi restoran tersebut dengan pertimbangan pribadi, merujuk pada label "No Pork No Lard" sebagai dasar kehati-hatian. Maraknya perdebatan ini mencerminkan kesadaran konsumen Muslim yang semakin tinggi terhadap standar kehalalan, sekaligus menunjukkan bahwa label informal tidak lagi dianggap cukup sebagai jaminan di tengah meningkatnya literasi halal masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa transparansi informasi produk adalah hak konsumen, dan klaim kehalalan dalam bentuk apapun harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui mekanisme sertifikasi resmi yang telah ditetapkan negara.

Sertifikasi Halal sebagai Investasi, Bukan Beban

Saat ini, konsumen tidak perlu lagi menebak-nebak status kehalalan sebuah produk atau restoran. BPJPH menyediakan layanan pengecekan sertifikat halal yang dapat diakses siapa saja secara gratis melalui: 🔗sihalal.bpjph.go.id. Konsumen cukup memasukkan nama produk atau nama pelaku usaha untuk mengetahui apakah sertifikat halal resmi telah diterbitkan. Langkah sederhana ini dapat menjadi kebiasaan sebelum memutuskan untuk mengonsumsi suatu produk, khususnya di restoran yang belum mencantumkan logo halal resmi BPJPH.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang baru merintis maupun yang sedang berkembang, memahami alur regulasi dan memenuhi seluruh tahapan proses audit halal bukanlah hal yang sederhana. Di sinilah pentingnya pendampingan hukum yang kompeten. Konsultasi hukum sejak awal dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban spesifik sesuai skala usaha, mempersiapkan dokumen dan sistem produksi sesuai standar SJPH, hingga menghindari potensi pelanggaran yang tidak disadari. Sertifikat halal yang diperoleh melalui proses yang benar bukan hanya melindungi pelaku usaha dari risiko hukum, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas baik di tingkat domestik maupun ekspor ke negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.

Oleh karenan itu, jangan biarkan kompleksitas regulasi menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Urusin Legal hadir sebagai mitra hukum terpercaya dan profesional yang siap mendampingi proses sertifikasi halal Anda dari awal hingga sertifikat di tangan. Konsultasikan kebutuhan hukum Anda sekarang.