Ingin Mendirikan Perkumpulan? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Anda Ketahui

Neli Zakiyatun Nufus

Dipublikasikan pada 5 June 2026

Ingin Mendirikan Perkumpulan? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Anda Ketahui

Apa itu Perkumpulan?

Menurut Permenkumham No. 6 Tahun 2014 perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sayangnya, masih banyak pengurus organisasi yang menganggap cukup hanya dengan membuat akta pendirian tanpa melanjutkan proses pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, tanpa pengesahan resmi, perkumpulan Anda tidak memiliki status badan hukum dan ini bisa menimbulkan masalah serius.

Perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat membuka rekening atas nama organisasi, menandatangani kontrak secara kelembagaan, maupun mengajukan izin operasional ke instansi pemerintah.

Syarat-Syarat Mendirikan Perkumpulan 

  1. Memiliki 3 orang anggota 
  2. Seluruh pendiri & pengurus
  3. Memiliki akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris
  4. Surat keterangan domisili
  5. Nama perkumpulan yang belum terdaftar di AHU
  6. NPWP atas nama perkumpualan
  7. Surat pernyataan sedang tidak berada dalam perkara pengadilan dan tidak mengalami sengketa pengurusan 
  8. Pengajuan pengesahan

Prosedur Pendaftaran Perkumpulan Secara Resmi

Langkah 1 : Pesan Nama dimulai dengan membuka ahu.go.id, membeli nomor voucher seharga Rp 100.000, lalu mengisi form pesan nama dengan ketentuan nama terdiri dari 3 kata dan hanya boleh menggunakan huruf A-Z tanpa angka atau tanda baca. Setelah diajukan, nama masuk proses verifikasi dan Anda perlu mengunduh bukti pesan nama untuk diserahkan ke notaris.

Langkah 2 : Pendirian dilakukan oleh notaris melalui login AHU Online. Notaris membeli voucher pengesahan akta senilai Rp 250.000, mengisi seluruh data perkumpulan (NPWP, akta notaris, domisili, pengurus, pemilik manfaat), lalu mengunggah file akta dalam format PDF maksimal 10 MB yang sudah ditandatangani dan dicap. Dokumen kemudian diverifikasi oleh staff dan Kasi Kemenkumham jika ditolak, notaris wajib memperbaiki data.

Langkah 3 : Output adalah terbitnya SK Kemenkumham yang mengesahkan perkumpulan sebagai badan hukum resmi. Setelah itu, langkah lanjutan adalah mengurus NPWP organisasi dan izin operasional yang relevan.

Berapa Biaya Pendaftaran Perkumpulan?

Biaya pendaftaran perkumpulan terdiri dari dua komponen utama: biaya notaris dan biaya negara (PNBP). Biaya notaris bervariasi tergantung wilayah dan kompleksitas anggaran dasar, umumnya berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 10.000.000. Sementara biaya PNBP untuk pengesahan di Kemenkumham relatif terjangkau sesuai tarif yang berlaku.

Untuk efisiensi waktu dan meminimalkan risiko kesalahan dokumen, percayakan proses pendaftaran perkumpulan Anda kepada UrusinLegal tim profesional kami berpengalaman menangani pendirian berbagai jenis badan hukum di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Mendirikan perkumpulan yang sah secara hukum adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Dengan mengikuti prosedur yang benar mulai dari pembuatan akta notaris hingga pengesahan oleh Kemenkumham perkumpulan Anda akan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk beroperasi, mengelola aset, dan menjalin kerja sama kelembagaan secara resmi.

Jangan biarkan urusan legalitas menghambat jalannya organisasi Anda. Bersama UrusinLegal, proses pendaftaran perkumpulan jadi lebih mudah, cepat, dan terjamin. Konsultasi Gratis Sekarang!

Sumber :

https://ahu.go.id/perkumpulan