DPRD Sulbar Sorot Pabrik Kelapa Sawit PT Palma: Lahan Tak Sesuai, Izin Tak Lengkap, Sanksi Terabaikan

Neli Zakiyatun Nufus

Dipublikasikan pada 25 May 2026

DPRD Sulbar Sorot Pabrik Kelapa Sawit PT Palma: Lahan Tak Sesuai, Izin Tak Lengkap, Sanksi Terabaikan

Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan perizinan dan pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (1/10/2025). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan S Pababari, serta dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali, bersama jajaran. 

Hasil rapat tersebut ditemukan ketidaklengkapan legalitas perusahaan seperti: 

Izin Terbit Tanpa Rekomendasi Teknis Pemprov

Salah satu temuan krusial dalam RDP tersebut adalah fakta bahwa izin usaha PT Palma diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tanpa melalui tahapan rekomendasi teknis dari Pemprov Sulbar. DPRD menyebut, dalam pendirian industri, termasuk industri kelapa sawit, perizinan harus mengikuti ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun dalam kasus PT Palma, terungkap bahwa Pemprov Sulbar tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis, meskipun izin tetap diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian prosedural dalam tata kelola perizinan, terutama menyangkut kewenangan dan koordinasi antar tingkat pemerintahan. Kondisi ini memunculkan sorotan serius mengenai prosedur penerbitan izin dan koordinasi antar tingkat pemerintahan. Bagi perusahaan, izin yang terbit tanpa dasar prosedural yang kuat adalah bom waktu legalitas yang sewaktu-waktu bisa mengguncang operasional bisnis.

Tahapan Administratif Belum Lengkap

DPRD Sulbar juga menemukan bahwa tahapan administratif perusahaan belum sepenuhnya terpenuhi. Padahal, industri kelapa sawit yang beroperasi secara legal idealnya harus memiliki dokumen lengkap, meliputi:

1. Legalitas Tata Ruang = Kesesuaian lokasi usaha

2. HGU (Hak Guna Usaha) = Kepemilikan lahan sah

3. AMDAL / UKL-UPL. = Dokumen lingkungan hidup

4. IUP (Izin Usaha Perkebunan) = Izin usaha inti

5. IUP-P (IUP Pengolahan) = Izin pengolahan hasil sawit

6. IPLC = Izin pembuangan limbah cair

7. Sertifikat Standar Industri = Standar operasional pabrik

8. Kewajiban Fasilitasi Plasma = Kemitraan petani sekitar

Legalitas tata ruang, dokumen lingkungan, hingga kewajiban plasma masih menjadi bagian yang perlu dituntaskan sebelum operasi berjalan sesuai ketentuan.

Sanksi Administratif Belum Dipenuhi

DLH Sulbar sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Palma. Dari sembilan poin kewajiban yang harus dipenuhi, masih terdapat beberapa yang belum dilaksanakan secara optimal oleh perusahaan, meskipun telah diberikan tenggat waktu dua tahun dan masa uji coba satu tahun. Jika sanksi ini terus diabaikan, bisa berujung pada pencabutan izin operasional.

Lahan Tak Sesuai Kapasitas Produksi

Sorotan lainnya adalah kewajiban penyediaan lahan. Dengan kapasitas produksi 60 ton per jam, PT Palma seharusnya memastikan ketersediaan lahan seluas 192 hektar sesuai ketentuan. Namun hingga kini, DPRD menilai hal tersebut belum terpenuhi sesuai aturan. Ketidaksesuaian antara kapasitas operasional dan legalitas lahan ini dapat menjadi celah hukum yang merugikan perusahaan di kemudian hari.

Pelajaran Penting bagi Pelaku Usaha

Kasus PT Palma adalah cermin nyata bagaimana ketidaklengkapan legalitas bisa membawa perusahaan ke pusaran masalah, dari sorotan legislatif, sanksi administratif, hingga ancaman penghentian operasional. Langkah lanjutan yang dirumuskan DPRD Sulbar adalah rencana pemanggilan pimpinan tertinggi PT Palma untuk memberikan klarifikasi, meminta pertanggungjawaban, serta menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola. Komisi II DPRD Sulbar juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar permasalahan dapat ditangani secara menyeluruh.

Urus Legalitas Usaha Anda Sebelum Terlambat

Jangan biarkan bisnis Anda terjebak dalam persoalan hukum seperti kasus di atas. Legalitas yang lengkap adalah perlindungan terbaik bagi kelangsungan usaha Anda. UrusinLegal hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan legalitas usaha secara menyeluruh, cepat, dan sesuai regulasi. 

📞 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan bisnis Anda beroperasi dengan landasan hukum yang kuat!


Sumber :

https://haisawit.co.id/news/detail/dprd-sulbar-pertanyakan-legalitas-lahan-dan-perizinan-pabrik-sawit-pt-palma-di-pasangkayu.

https://sulbarterkini.com/rdp-komisi-ii-dprd-sulbar-soroti-pelanggaran-izin-dan-limbah-pt-palma-di-pasangkayu/.