Memiliki badan usaha yang legal adalah langkah awal yang wajib ditempuh setiap pelaku usaha yang ingin berkembang secara profesional. Salah satu pilihan populer di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV) bentuk usaha persekutuan yang praktis, biaya terjangkau, dan cocok untuk skala usaha kecil hingga menengah.
Kabar baiknya? Mendaftarkan CV kini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Dengan regulasi terbaru berbasis sistem OSS (Online Single Submission), prosesnya bisa dilakukan secara digital. Tapi tetap ada syarat dan tahapan yang harus Anda pahami agar prosesnya berjalan lancar.
Artikel ini akan memandu Anda dari awal hingga CV Anda resmi berdiri secara hukum.
Apa Itu CV dan Mengapa Harus Didaftarkan?
Dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung dan bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang dengan peran berbeda yaitu:
Sekutu Aktif : bertugas menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.
Sekutu Pasif : hanya menyetorkan modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan usaha.
Mendaftarkan CV secara resmi bukan hanya soal kepatuhan hukum ini adalah investasi perlindungan bisnis Anda. Dengan CV yang terdaftar, Anda bisa: Membuka rekening bank atas nama perusahaan, Mengikuti tender dan proyek pemerintah, Menandatangani kontrak bisnis secara sah, Mendapatkan kepercayaan lebih dari mitra dan klien, Mengurus perizinan usaha sektoral dengan mudah.
Syarat - Syarat Mendirikan CV
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh persyaratan berikut:
1. Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama CV. Tidak boleh dalam Bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata.
2. Fotokopi KTP dan NPWP Pendiri/Pesero Aktif CV dan Persero Pasif CV.
3. Surat Keterangan Sewa Kantor dan fotokopi IMB (bila kantor berbentuk ruko) wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor akan dipakai sebagai Domisili CV pada Anggaran Dasar.
4. Email CV (mohon disiapkan).
5. Nomor telepon salah satu Pesero Aktif/Nomor telepon CV.
6. Menentukan besaran Modal Dasar CV
7. Menentukan besaran prosentase
Prosedur Pendaftaran CV: Langkah demi Langkah
Langkah 1 : Pengecekan dan Pemesanan Nama CV
Sebelum ke notaris, lakukan pengecekan nama melalui sistem AHU Online (ahu.go.id) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM. Pastikan nama yang Anda pilih belum digunakan dan sesuai ketentuan. Pemesanan nama dilakukan secara online dan berlaku selama 60 hari.
Langkah 2 : Pembuatan Akta Pendirian di Hadapan Notaris
Kunjungi notaris terdaftar untuk membuat Akta Pendirian CV. Akta ini memuat:
- Nama dan domisili CV
- Maksud dan tujuan usaha
- Nama dan identitas para sekutu
- Besaran modal yang disetorkan
- Hak dan kewajiban masing-masing sekutu
Seluruh pendiri wajib hadir langsung atau memberikan kuasa resmi kepada pihak yang ditunjuk.
Langkah 3 : Pendaftaran di Sistem AHU Online
Notaris akan mendaftarkan CV Anda ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) melalui portal AHU Online milik Kemenkumham. Setelah proses ini selesai, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti CV telah diakui secara hukum.
Langkah 4 : Pengurusan NPWP Badan Usaha
Setelah akta pendirian terbit, daftarkan CV Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui ereg.pajak.go.id untuk mendapatkan NPWP atas nama CV. NPWP badan ini wajib dimiliki sebelum mengajukan NIB.
Langkah 5 : Pendaftaran NIB melalui OSS
Masuk ke portal OSS (oss.go.id) menggunakan akun pribadi pendiri, lalu:
- Pilih jenis badan usaha: CV
- Masukkan data lengkap perusahaan
- Pilih bidang usaha sesuai KBLI yang relevan
- Sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis
NIB berfungsi sebagai identitas tunggal usaha yang menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) jika dibutuhkan.
Langkah 6 : Pengurusan Izin Usaha Tambahan (Jika Diperlukan)
Tergantung bidang usaha Anda, mungkin diperlukan izin tambahan seperti:
- Izin Usaha dari instansi terkait
- Sertifikat Standar untuk usaha risiko menengah
- Izin Khusus untuk bidang tertentu (perdagangan, konstruksi, kuliner, dll.)
Hal-Hal Penting yang Sering Diabaikan
Alamat domisili harus valid
Pastikan alamat yang didaftarkan sesuai dengan peruntukan wilayah (tidak semua zona perumahan diizinkan untuk kegiatan komersial).
KBLI harus tepat
Pilih kode KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha Anda, karena ini menentukan jenis izin yang dibutuhkan.
Akta wajib dari notaris terdaftar
Pastikan notaris yang Anda gunakan terdaftar resmi di Kemenkumham dan memiliki akses ke sistem SABU.
Perubahan data wajib diperbarui
Setiap perubahan seperti pergantian sekutu, alamat, atau bidang usaha harus segera diperbarui melalui akta perubahan.
Butuh Bantuan Mengurus Legalitas CV Anda?
UrusinLegal siap membantu proses pendirian dan pendaftaran CV Anda dari awal hingga selesai cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.
📞 Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis! Bisnis Anda lebih penting dari urusan administrasi yang berbelit.