Pendahuluan
Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, menjaga kerahasiaan informasi bisnis adalah hal yang krusial. Resep produk, strategi pemasaran, daftar pelanggan, hingga metode produksi yang unik, semua itu adalah aset berharga yang perlu dilindungi secara hukum. Salah satu cara terbaik untuk melindunginya adalah dengan mendaftarkan Rahasia Dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap: mulai dari apa itu rahasia dagang, syarat yang dibutuhkan, langkah-langkah pendaftaran, hingga estimasi biayanya.
Apa itu Rahasia Dagang?
Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang dimaksud dengan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Syarat Pendaftaran Rahasia Dagang ke DJKI
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
1. Data pemberi dan penerima lisensi (KTP)
2. Data Kuasa
3. Surat Kuasa,
4. Surat Bukti Kepemilikan RD
5. Surat Perjanjian Lisensi Lisensi Rahasia Dagang
6. Surat Pernyataan Pencatatan Perjanjian Lisensi
7. Identitas Pemberi dan Identitas Penerima,
8. Akta Badan Hukum/Notaris
9. Untuk Surat Keterangan UMK dan Surat Pernyataan UMK akan muncul ketika memilih Jenis Pemohon UMK.
Tata Cara Pendaftaran Rahasia Dagang
1.Daftar dan registrasi terlebih dahulu pada website https://rd.dgip.go.id/.
2.Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi dengan klik menu Buat Permohonan > Pencatatan Perjanjian Lisensi;
3.Selanjutnya akan tampil form Pencatatan Perjanjian Lisensi, pada form Pencatatan Perjanjian Lisensi terdapat bagian input yaitu: Detail, Pada bagian Detail kolom input berupa Jenis pemohon , Objek Lisensi , Tempat Perjanjian Lisensi , Wilayah Berlakunya Perjanjian Lisensi , Tanggal Perjanjian Lisensi , Sifat Lisensi , Tanggal Mulai Jangka Waktu Perjanjian Lisensi, dan Tanggal Selesai Jangka Waktu Perjanjian Lisensi.
4.Pemohon dapat memilih Data Kuasa yaitu Melalui Kuasa atau Tidak Melalui Kuasa, jika melalui kuasa maka akan secara otomatis menggunakan data konsultan yang dimasukan pada saat registrasi akun.
5.Masukan data Pemberi Lisensi Nama, Alamat , No Telepon, dan Email.
6.Masukan data Penerima Lisensi Nama, Alamat, No Telepon, dan Email.
7.Jika melalui kuasa Data Korespondensi akan menampilkan mencantumkan data kuasa namu pemohon juga dapat mengisi data korespondensi selain itu pemohon juga dapat menggunakan data pemohon sebagai data korespondensi dengan melakukan ceklis "Pakai data pemohon".
8.Untuk data lampiran yang diupload berupa Surat Kuasa, Surat Bukti Kepemilikan RD , Surat Perjanjian Lisensi , Identitas Pemberi, Identitas Penerima, Akta Badan Hukum. Untuk Surat Keterangan UMK dan Surat Pernyataan UMK akan muncul ketika memilih Jenis Pemohon UMK.
9.Pemohon harus melakukan ceklis pada kolom Pernyataan kemudian dapat langsung kik tombol “Submit”. Setelah klik tombol “Submit” maka akan muncul konfirmasi dan pemohon dapat memilih tombol “Lanjutkan”.
10.Pada halaman preview pemohon dapat melihat kembali dan mengedit permohonan tersebut jika masih terdapat data yang belum sesuai. Jika data Pencatatan Perjanjian Lisensi yang telah diinput sudah sesuai pemohon dapat klik tombol“Submit”. Tunggu sampai proses pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi selesai, setelah Pencatatan Perjanjian Lisensi berhasil diajukan maka akan muncul notifikasi “Berhasil Mengajukan Pencatatan Perjanjian Lisensi”
11.Data permohonan yang telah diinput akan tampil pada list data permohonan di posisi paling atas dengan status menunggu pembayaran. Nomor permohonan dan formulir permohonan akan terbuat jika pemohon telah melakukan pembayaran. Pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP dengan kodebilling yang tertera pada permohonan yang diajukan. Setelah pemohon melakukan pembayaran nomor permohonan dan formulir akan tampil pada permohonan yang diajukan.
12.Pemohon dapat melihat informasi detail permohonan yang telah diajukan dengan cara klik icon mata yang terdapat pada list tabel permohonan.
13.Setelah Pencatatan Perjanjian Lisensi yang diajukan telah digranted oleh Direktur, selanjutnya pemohon akan menerima Inbox Notifikasi yang menyatakan bahwa Pemberitahuan Pencatatan Perjanjian Lisensi. Melaui Inbox Notifikasi tersebut pemohon juga dapat langsung mengunduh “Pencatatan Perjanjian Lisensi” dengan cara klik tombol “Unduh Dokumen”.
14.Pemohon dapat mengunduh Surat Pencatatan Perjanjian Lisensi yang diterbitkan melalui akun pemohon atau bisa juga langsung mengunduhnya melalui list data Pencatatan Perjanjian Lisensi.
Tarif harga
1. UMKM/Lembaga Pendidikan/Litbang Pemerintah: Rp200.000 per permohonan.
2. Umum: Rp400.000 per permohonan.
3. Pencatatan Perjanjian Lisensi: Rp400.000 per permohonan.
4. Pencatatan Pengalihan Hak: Rp400.000 per permohonan.
Hal yang harus diperhatikan agar pendaftaran rahasia dagang tidak ditolak
1. Menjaga Kerahasiaan Secara Aktif: Pemilik wajib melakukan upaya sungguh-sungguh untuk menjaga informasi tersebut, seperti membatasi akses, menggunakan password, dan pengawasan.
2. Perjanjian Kerahasiaan (NDA): Wajib membuat kontrak kerja atau Non-Disclosure
Agreement (NDA) dengan karyawan, mitra, atau pihak ketiga yang mengetahui informasi tersebut.
3. Identifikasi Informasi: Tandai dokumen atau data dengan label "Rahasia", "Confidential", atau "Proprietary" untuk menegaskan statusnya.
4. Pencatatan (Bukan Pendaftaran): Meskipun tidak wajib daftar, pencatatan pengalihan hak rahasia dagang dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk kepastian hukum.
5. Nilai Ekonomi: Informasi tersebut harus memberikan keuntungan kompetitif dalam kegiatan usaha.
Jika Mencatatkan Lisensi/Pengalihan Hak ke DJKI
Khusus untuk pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang, perhatikan ketentuan ini: Dalam perjanjian tersebut dilarang memuat ketentuan terkait hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian pada perekonomian Indonesia atau ketentuan lain yang mampu mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Jika perjanjian lisensi memuat hal tersebut, permohonan pencatatannya bisa ditolak.
Percayakan Pendaftaran Rahasia Dagang Anda pada UrusinLegal
Mendaftarkan rahasia dagang ke DJKI adalah langkah cerdas untuk melindungi aset bisnis Anda dari penyalahgunaan dan persaingan tidak sehat. Dengan prosedur yang kini semakin mudah dilakukan secara online, tidak ada alasan untuk menunda perlindungan terhadap informasi berharga milik Anda.
UrusinLegal hadir memberikan solusi pengurusan pendaftaran rahasia dagang yang transparan, terjangkau, dan ditangani langsung oleh praktisi yang paham betul seluk-beluk tata cara pendaftaran rahasia dagang. Biarkan tim kami yang bekerja di balik layar hingga rahasia dagang Anda terdaftar. Konsultasikan pendaftaran rahasia dagang Anda sekarang juga dengan tim UrusinLegal dan nikmati proses pendaftaran yang mulus tanpa beban. Prosesnya kini semakin mudah, terjangkau, dan terpecaya