Bingung Urus Sertifikat Halal? Ini Panduan Lengkap Syarat dan Caranya

Neli Zakiyatun Nufus

Dipublikasikan pada 8 July 2026

Bingung Urus Sertifikat Halal? Ini Panduan Lengkap Syarat dan Caranya

Bagi banyak pelaku usaha, mengurus sertifikat halal sering terasa rumit dan membingungkan. Padahal, sejak kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap oleh pemerintah, memiliki sertifikat halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang menentukan kelangsungan dan daya saing usaha, terutama di sektor makanan, minuman, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu sertifikat halal, siapa yang menerbitkannya, syarat yang harus dipenuhi, kisaran biaya, hingga langkah-langkah pengurusannya.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, sebagai jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Proses penetapan kehalalan produk melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum sertifikat resmi diterbitkan.

Memiliki sertifikat halal memberi banyak manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat branding, membuka akses ke ekosistem ritel modern, hingga memperluas peluang ekspor ke pasar mancanegara.

Jenis Sertifikasi Halal

1. Self Declare (Pernyataan Mandiri)

Jalur ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan produk berisiko rendah, proses produksi sederhana, dan bahan baku yang sudah dipastikan halal — misalnya usaha katering rumahan atau UMKM makanan ringan. Melalui jalur ini, pelaku usaha tidak dikenakan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

2. Reguler

Jalur ini diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar, atau produk yang memerlukan pemeriksaan dan pengujian lebih mendalam oleh LPH. Prosesnya melibatkan audit fasilitas, bahan baku, dan sistem produksi, sehingga membutuhkan biaya dan waktu yang lebih panjang dibanding jalur self declare.

Syarat Umum Mengurus Sertifikat Halal

Beberapa dokumen dan syarat yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan antara lain:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, yang bisa didaftarkan melalui sistem OSS
  2. Email aktif perusahaan atau usaha
  3. Surat permohonan dan formulir pendaftaran
  4. Penetapan Penyelia Halal (wajib beragama Islam), lengkap dengan SK penetapan, KTP, dan daftar riwayat hidup
  5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  6. Daftar produk dan bahan baku yang digunakan
  7. Bukti dokumen kehalalan bahan dari supplier (misalnya daging, bumbu, atau minyak)
  8. Denah dapur atau alur proses produksi, untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang dengan bahan non-halal

Untuk usaha menengah, besar, atau produk dari luar negeri, biasanya juga dibutuhkan penyelia halal yang memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi.

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Berikut tahapan umum pengajuan sertifikat halal melalui jalur reguler, yang dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL/PTSP Halal milik BPJPH:

  1. Buat akun di portal resmi Sihalal menggunakan email aktif usaha.
  2. Lengkapi profil usaha, termasuk data NIB dan informasi Penyelia Halal.
  3. Ajukan permohonan dengan mengunggah seluruh dokumen SJPH, daftar produk, dan matriks bahan baku, serta memilih LPH yang diinginkan (misalnya LPPOM MUI, Sucofindo, atau lembaga lain yang terakreditasi).
  4. Verifikasi dokumen oleh BPJPH untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data.
  5. Penetapan biaya pemeriksaan oleh LPH, yang kemudian diinformasikan melalui sistem Sihalal dalam bentuk tagihan.
  6. Pembayaran, lalu bukti bayar diunggah dalam format PDF ke Sihalal.
  7. Penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah pembayaran diverifikasi.
  8. Audit oleh LPH, mencakup pemeriksaan bahan, fasilitas, dan proses produksi, dengan hasil dilaporkan melalui Sihalal.
  9. Sidang fatwa MUI untuk menetapkan status kehalalan produk.
  10. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH, yang bisa langsung diunduh melalui akun Sihalal begitu status berubah menjadi "Terbit SH".

Untuk jalur self declare, prosesnya lebih sederhana: pelaku usaha didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), dokumen diverifikasi BPJPH, lalu dilanjutkan ke sidang penetapan kehalalan tanpa melalui audit LPH maupun biaya pemeriksaan.

Berapa Lama Prosesnya?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, proses sertifikasi halal jalur reguler memiliki Service Level Agreement (SLA) sekitar 21 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Namun, jika auditor LPH menemukan ketidaksesuaian dan meminta perbaikan dokumen, proses bisa memanjang hingga beberapa minggu atau bulan. Karena itu, kesiapan dokumen sejak awal menjadi faktor paling menentukan cepat atau lambatnya proses.

Mengenai masa berlaku sertifikat, ketentuan mengenai jangka waktu berlaku sertifikat halal telah mengalami beberapa penyesuaian regulasi dari waktu ke waktu. Untuk memastikan masa berlaku yang berlaku saat pengajuan Anda, sebaiknya konfirmasi langsung melalui sistem Sihalal atau kontak resmi BPJPH.

Kesalahan yang Sering Membuat Proses Tertunda

  1. Sistem jaminan produk halal yang tidak terdokumentasi dengan baik, hanya berupa praktik lisan
  2. Tercampurnya penyimpanan bahan/barang halal dengan non-halal
  3. Dokumen bahan baku dari supplier yang tidak lengkap
  4. Data penyelia halal atau NIB yang belum sesuai ketentuan

Kenapa Sebaiknya Menggunakan Jasa Legalitas Urusinlegal?

Karena prosesnya melibatkan banyak dokumen teknis, koordinasi dengan BPJPH, LPH, dan MUI, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendampingan legalitas profesional. Jasa ini biasanya membantu mulai dari penyusunan dokumen, persiapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pengajuan di Sihalal, pengarahan pra-audit, hingga pendampingan saat audit berlangsung sehingga risiko dokumen ditolak atau proses berulang bisa diminimalkan.